Bebas Coy
iPad (ist)
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis bebas terdakwa Dian Yudha Negara dan Rendy Lester Samu Samu dalam kasus penjualan iPad. Mereka dinilai tak melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Telekomunikasi.
"Menyatakan kedua terdakwa tidak sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan membebaskan kedua terdakwa dari semua tuntutan hukum," kata Ketua Majelis Hakim, Sapawi, saat membacakan putusan di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2011).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai iPad bukanlah alat yang harus menggunakan buku panduan berbahasa Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan surat dari Kementerian Perdagangan yang menyatakan bahwa iPad tidak termasuk 45 jenis barang yang wajib memiliki buku panduan bahasa Indonesia.
"Hal itu membuat dakwaan pertama gugur," ujarnya
Lebih lanjut hakim menjelaskan, soal syarat sertifikasi barang, keduanya tidak wajib melakukan proses tersebut ke Dirjen Pos dan Telekomunikasi. Karena menurut UU Telekomunikasi, yang seharusnya mengajukan sertifikasi adalah importir, pabrikan, distributor atau badan hukum yang melakukan penjualan di Indonesia.
"Kedua terdakwa adalah pelaku usaha perorangan, sehingga dakwaan kedua juga gugur," jelasnya.
Dengan putusan bebas itu, 8 unit iPad yang selama ini dijadikan barang bukti untuk kasus ini juga dikembali ke Dian dan Rendy.
Menangggapi putusan bebas tersebut, keduanya pun tak bisa menahan haru. Rona bahagia terpancar dari wajah Dian dan Rendy.
"Saya benar-benar tidak bisa berkata apa-apa, tapi hari ini adalah hari milik saya," kata Dian usai sidang.
Ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mengawal dan memantau jalannya persidangan kasus ini juga meluncur dari mulut Rendy.
"Saya dari rumah berangkat tadi pagi sebetulnya sudah siap kalau mendapat hukuman pidana. Tapi karena diputus bebas, tidak menyangka," katanya.
Sidang vonis ini juga dihadari istri Dian dan Rendy, serta para alumni ITB. Mereka juga menyambut gembira putusan bebas ini.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dian dan Rendy dengan 5 bulan penjara karena keduanya dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena menjual iPad tanpa manual book berbahasa Indonesia. Selain itu, JPU meminta barang bukti 8 iPad untuk dimusnahkan.
Sekadar mengingatkan, kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, anggota polisi dari Dirkrimsus Polda Metro Jaya menyamar sebagai pembeli.
Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Lantas, keduanya ditangkap polisi.
Everd Roy Muhea
Papa Clay berkecimpung dalam Dunia IT, pernah bekerja di IBM technical support Indonesia,Pernah menjadi Kepala Teknisi Laser Computindo selama 15 Tahun, aktif dalam Dunia IT,saat ini menjalankan Usaha Malili Tekno Komputer, Penjualan dan Service (PC,Laptop,Server,Gadget Solution,Networking, Developer Applications, RT/RW Net) Aktif dalam beberapa Komunitas IT
Cari Artikel
Popular Posts
-
Nulis artikel lagi untuk blog, sangat lama waktu untuk tidak menulis dalam blog ini…,nama saya Roy , sesuai judul diatas ,saya mengambil...
-
menulis lagi saat ada kesempatan, judulnya ta kasih bahasa inggris biar keren keren sedikit ahh, KEEP THE FAITH kalau di terjemahkan k...
-
bukan iklan atau promosi sebuah produk, hari ini dalam catatan siang ini saya hanya mau menampilkan kecepatan proses boot pada NB kesayanagn...
-
Tidak disadari kita semua yang lahir dan besar di kota Makasar, mewarisi kultur bahasa sehari-hari dalam pergaulan . Tabe nah, contoh ji i...
-
They say, "Life is too short," "The here and the now" And "You're only given one shot" But could...
-
Shalom... 13/08/2017 Hi catatan ..lama tdk jumpa, hari papa nulis tentang operasi yang barusan selesai .. Mama clay atau istri tercinta p...
-
Hi myBlog, Lama baru nulis catatan lagi, saat ini saya ingin nulis gimana merintis "USAHA", tulisan ini lahir hasil renunga...
-
selama siang BLOGER , Dalam catatan ini saya ingin menjelaskan mengapa saya bisa berhasil sampai dengan saat ini...walaupun ukuran keber...
-
Bisa bersepeda dengan gear yang tepat sesuai dengan kondisi dan medan bersepeda, akan membuat kita bersepeda lebih cepat dan yang pentin...
-
Salam... Ini hari saya mencatat seseorang lagi untuk masuk dalam catatan blog pribadi saya ini..., jadi kalau ada yg saya catat dalam sini ?...
Tidak ada komentar :
Posting Komentar